Larangan Merokok Masih Dilanggar

Larangan Merokok Masih Dilanggar

Perlu Revisi Perda Pencemaran Udara

Jakarta, Kompas – Larangan merokok di tempat umum dan tempat-tempat tertentu di Jakarta hingga saat ini masih sering dilanggar. DPRD DKI Jakarta akan merevisi peraturan daerah soal pencemaran udara, terutama soal sanksi agar lebih mudah dilaksanakan. Bulan September perda baru itu akan berlaku.

Pengamatan Kompas pada hari Jumat (8/6) menunjukkan, di kawasan Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri, larangan merokok masih dilanggar. Padahal, sudah disediakan tempat khusus bagi perokok.

Di sejumlah tempat umum, pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Merokok pun masih sering terlihat.

Selain tempat umum, kawasan larangan merokok lainnya adalah tempat kerja, tempat proses belajar-mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan di angkutan umum.

Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pencemaran Udara disebutkan, pimpinan dan atau penanggung jawab tempat umum wajib melarang pengguna tempat umum dan atau pengunjung untuk merokok di tempat umum. Mereka wajib menegur dan atau memperingatkan dan atau mengambil tindakan terhadap mereka yang merokok di tempat umum.

Sanksi diperingan

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Sayogo mengatakan, tidak efektifnya Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pencemaran Udara karena sanksi enam bulan kurungan penjara dianggap terlalu berat dan merepotkan karena harus melibatkan instansi kejaksaan.

“Ada usulan agar sanksi diperingan. Karena itu, DPRD dalam waktu dekat ini akan membahas revisi perda, khususnya menyangkut sanksi pidana,” kata Sayogo dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) DKI Jakarta Ramabudi Natakusumah yang ditanya terpisah membenarkan bahwa sanksi pidana terhadap perda pencemaran udara selama enam bulan dengan denda Rp 50 juta dianggap kurang efisien.

“Wali kota, misalnya, harus menghadirkan jaksa ke lapangan. Ini kurang efisien. Kami usahakan agar pelanggaran pencemaran udara menjadi tindak pidana ringan atau tipiring agar bukan jaksa yang turun tapi cukup Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS. Ini untuk memudahkan operasional di lapangan,” kata Ramabudi.

Disebutkan pula, jika Perda soal Pencemaran Udara sudah direvisi, sanksi pidananya diubah dari enam bulan menjadi tiga bulan, penertiban atas pelanggaran perda itu dapat dilaksanakan lebih efektif dan efisien.

“Bahkan, pengendara mobil dan motor pun yang melanggar emisi gas buang, dapat ditindak,” kata Ramabudi.

Membingungkan

Ika Ardina (35), salah seorang warga, mengaku perda aturan soal merokok hanya heboh awal saja, tetapi pada kelanjutannya tidak ada artinya. “Ya seperti umumnya aturan di Indonesia kan? Awalnya saja heboh sampai ada petugas yang ngawasin,” ujar Ika.

Ika juga mengatakan, aturan larangan merokok di dalam mal tidak jelas. Pasalnya, satpam mal menganggap pengunjung kafe di mal yang memilih duduk di bagian luar kafe boleh merokok.

“Padahal, setelah saya telepon manajer gedung di mal itu, ia mengatakan semua perokok tetap harus merokok di ruangan khusus yang ada di mal. Sementara petugas satpam tidak berbuat apa-apa,” ujar Ika. (KSP/SF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>