Larangan Merokok Masih Dilanggar
Perlu Revisi Perda Pencemaran Udara
Jakarta, Kompas – Larangan merokok di tempat umum dan tempat-tempat tertentu di Jakarta hingga saat ini masih sering dilanggar. DPRD DKI Jakarta akan merevisi peraturan daerah soal pencemaran udara, terutama soal sanksi agar lebih mudah dilaksanakan. Bulan September perda baru itu akan berlaku.
Pengamatan Kompas pada hari Jumat (8/6) menunjukkan, di kawasan Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri, larangan merokok masih dilanggar. Padahal, sudah disediakan tempat khusus bagi perokok.
Di sejumlah tempat umum, pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Merokok pun masih sering terlihat. lanjutannya