Khitan Perempuan
Oleh KH. Husein Muhammad
(Tulisan ini diambil dari buku KH. Husein Muhammad " Fiqh Perempuan,
Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender")
Mungkin bagi sementara orang adalah sebuah ironi yang sangat
menyakitkan ketika fiqh klasik disinyalir memberi kesempatan kepada
lelaki untuk meningkatkan kesehatan dan kepuasan seksual secara
optimal, sedangkan kaum perempuan terus diredam, dilemahkan, bahkan
dikebiri agar agresivitas hasrat seksualnya bisa dikontrol oleh
komunitas yang sampai sekarang masih didominasi oleh kaum lelaki. Hal
demikian di antaranya dapat ditemukan dalam tradisi khitan perempuan
yang sebenarnya lebih tepat disebut sebagai budaya kuno manusia
ketimbang hukum agama.
Khitan, yang sering juga disebut "sunat", merupakan amalan atau
praktik yang sudah sangat lama dikenal dalam masyarakat manusia dan
diakui oleh agama-agama di dunia. Khitan tidak hanya diberlakukan
terhadap anak lelaki, tetapi juga terhadap perempuan. Dalam berbagai
kebudayaan, peristiwa khitan sering kali dipandang sebagai peristiwa
sakral, seperti halnya peristiwa perkawinan. Kesakralan khitan tampak
dalam upacara-upacara yang diselenggarakan untuk itu. Akan tetapi,
fenomena kesakralan dengan segala upacaranya itu memang terlihat hanya
berlaku pada khitan anak laki-laki. Untuk khitan perempuan jarang
terlihat.
Dalam masyarakat muslim, amalan atau praktik khitan dikaitkan dengan
millah Nabi Ibrahim a.s. yang dikenal sebagai bapak para Nabi (Abu
al-Anbiya”) dan diperintahkan kepada kaum muslim untuk mengikutinya.
Di dalam Al-Qur’an dinyatakan:
Artinya: "Hendaklah kamu mengikuti millah (agama) Ibrahim yang lurus."
QS an-Nahl 16:123.
Khitan adalah pemotongan sebagian dari organ kelamin. Untuk lelaki,
pelaksanaan khitan hampir sama di semua tempat, yaitu pemotongan kulup
(qulf) penis lelaki; sedangkan untuk perempuan berbeda di setiap
tempat, ada yang sebatas pembuangan sebagian dari klentit (clitoris)
dan ada yang sampai memotong bibir kecil vagina (labia minora).14
Kata khitan berasal dari bahasa Arab yang secara umum berarti
memotong. Dalam fiqh, secara umum khitan adalah memotong sebagian
anggota tubuh tertentu. Pada praktiknya, khitan lelaki berbeda dengan
khitan perempuan. Khitan lelaki didefinisikan oleh al-Mawardi dengan:
"Pemotongan kulit yang menutup hasyafah (kepala penis)", sedangkan
khitan perempuan adalah: "pemotongan bagian paling atas (klentit) dari
faraj (kemaluan) perempuan, di atas tempat masuknya penis, yang
berbentuk seperti biji atau seperti jengger ayam jago."15
Dalam tulisan fiqh kontemporer, Syaikh Sayyid Sabiq berkata:
"Khitan untuk lelaki adalah pemotongan kulit yang menutupi hasyafah
agar tidak menyimpan kotoran, mudah dibersihkan ketika kencing dan
dapat merasakan kenikmatan jima’ dengan tidak berkurang. Sedangkan
untuk perempuan adalah dengan memotong bagian teratas dari faraj-nya.
Khitan ini adalah tradisi kuno (sunnah qadimah)."16
Berarti, bagi lelaki, khitan dengan memotong kulup adalah sangat
positif, karena ia selain berpotensi menyimpan penyakit kelamin juga
menyebabkan terjadinya pemancaran dini (ejaculitio seminis), sebab
kepala penis yang berkulup lebih sensitif daripada yang tidak
berkulup. Dengan demikian, khitan dengan pemotongan kulup bagi lelaki
secara medis adalah sehat, dan akan menambah kenikmatan dan memperlama
berlangsungnya hubungan seksual sehingga secara optimal lelaki dapat
menikmati pemenuhan kebutuhan biologisnya. Sebaliknya, khitan pada
perempuan justru sangat negatif dari sudut kebutuhan seksual karena
akan mengurangi kenikmatan, bahkan bagi sebagian perempuan bisa
menimbulkan trauma psikologis yang berat. Karena ujung klentit adalah
organ seks perempuan yang cukup sensitif terhadap gesekan dan
rangsangan yang akan membawa kenikmatan prima, dengan pemotongan organ
tersebut, daerah erogen akan berpindah dari muka (clitoris) ke
belakang (liang vagina), dan karena itu, rangsangan perempuan akan
berkurang, gairahnya lemah, dan susah memperoleh kenikmatan (orgasme)
ketika hubungan kelamin. Apalagi praktik khitan yang sampai memotong
bibir kecil (labia minora), yang terjadi di beberapa tempat di Afrika,
sering menimbulkan trauma psikologis, karena dengan praktik itu sangat
memungkinkan perempuan tidak dapat menikmati hubungan seksual sama
sekali, bahkan praktik itu tidak sedikit yang mengakibatkan kematian bayi.
Praktik khitan perempuan ini, yang masih mendapat legitimasi dari
sebagian budaya di beberapa belahan bumi, akhir-akhir ini mendapat
tantangan dan tuntutan penghapusan dari berbagai lembaga dunia,
terutama WHO dan LSM-LSM yang bergerak dalam pemberdayaan perempuan.
Para aktivis gerakan ini juga menggugat semua tatanan budaya dan
tradisi yang dinilai memberikan jalan pada berlangsungnya praktik yang
sangat merugikan kaum perempuan tersebut, termasuk di antaranya
teks-teks agama.
Di dalam Islam, hukum khitan sebenarnya bisa diformulasikan kembali
dengan mengacu pada perspektif kesetaraan lelaki dan perempuan dan
bacaan yang jernih terhadap semua warisan klasik, baik hadits-hadits
yang berkaitan dengan khitan perempuan, maupun kitab-kitab fiqh yang
diwariskan dari generasi ke generasi. Untuk khitan lelaki, seluruh
ulama fiqh mendukung penuh, ada yang mewajibkan, dan ada yang
mengatakan mandūb (sunnah), dan karena secara medis hal ini positif,
maka tidak perlu ditulis lebih jauh lagi.
Menurut Ibnu Hajar al-Asqallani, ada dua pendapat tentang hukum
khitan. Pendapat yang mengatakan wajib baik untuk lelaki maupun
perempuan. Pendapat ini dipelopori oleh Imam asy-Syafi’i dan sebagian
besar ulama madzhabnya. Pendapat kedua mengatakan tidak wajib,
pendapat ini dinyatakan oleh mayoritas ulama dan sebagian ulama
madzhab Syafi’i. Ibnu Hajar melanjutkan bahwa untuk khitan perempuan,
dalam madzhab Syafi’i sekalipun, pada praktiknya ada perbedaan
pendapat. Ada yang mengatakan memang wajib untuk seluruh perempuan,
ada yang mengatakan wajib bagi perempuan yang ujung klentitnya cukup
menonjol, seperti para wanita daerah timur. Bahkan sebagian ulama
madzhab Syafi’i juga ada yang mengatakan bahwa khitan perempuan tidak
wajib.17
Dalam tulisan fiqh kontemporer, Syaikh Muhammad Syaltut menyatakan
bahwa khitan, baik untuk lelaki maupun perempuan, tidak terkait secara
langsung dengan teks-teks agama, karena tidak ada satu hadits pun yang
sahih mengenai khitan dan alasan yang dikemukakan ulama yang prowajib
khitan adalah sangat lemah. Fiqh hanya mengakomodasi lewat kaidah
bahwa melukai anggota tubuh makhluk hidup (seperti khitan)
diperbolehkan apabila dengan itu ada kemaslahatan yang diperoleh
darinya.18
Kata Imam asy-Syaukani, dalam hal khitan ulama berbeda dalam tiga
pendapat. Pertama, wajib bagi lelaki dan perempuan. Kedua, sunnah bagi
keduanya. Dan ketiga, wajib bagi lelaki tetapi tidak wajib bagi
perempuan.19
Wahbah az-Zuhaili mendiskripsikan perbedaan ulama madzhab tentang
hukum khitan dalam ensiklopedi fiqhnya sebagai berikut:
"Khitan bagi lelaki, mengikut madzhab Hanafi dan Maliki, adalah sunnah
mu’akkadah (sunnah yang dekat pada wajib), dan bagi perempuan adalah
suatu kemuliaan (yang kalau dilaksanakan) disunnahkan tidak berlebihan
sehingga tidak terpotong bibir vagina, agar ia tetap mudah merasakan
kenikmatan jima’ (hubungan seksual). Menurut Imam Syāf’ī, khitan
adalah wajib bagi lelaki dan perempuan. Sedangkan Imam Ahmad berkata
bahwa khitan wajib bagi lelaki dan suatu kemuliaan bagi perempuan yang
biasanya dilakukan di daerah-daerah yang panas."20
Dengan demikian, mengenai hukum khitan baik lelaki maupun perempuan,
ulama madzhab dari awal berbeda pendapat. Perbedaan ini mengisyaratkan
kemungkinan adanya intervensi tradisi dan budaya yang mempengaruhi
kebijakan pengambilan ijtihad ulama dalam menerima dan memahami
teks-teks agama, yang dalam hal ini adalah hadits-hadits Nabi Saw.
Karena tradisi khitan sudah mengakar dalam masyarakat Yahudi, Arab dan
masyarakat lain sebelum Islam datang.
Beberapa alasan yang dikemukakan oleh ulama madzhab Syafi’i untuk
mendukung pendapat bahwa khitan adalah wajib, kebanyakan berkaitan
dengan khitan lelaki. Yang bisa dikaitkan dengan khitan perempuan
adalah alasan bahwa khitan merupakan kewajiban, ibadah, dan syiar
agama. Pernyataan ini tentu didasarkan pada teks agama yang
otoritatif. Dalam hal ini, Ibnu Hajar mengemukakan satu hadits sebagai
dasar kewajiban khitan perempuan.21
Artinya: "Dari Ummu Athiyah r.a. Berkata bahwa ada seorang perempuan
juru sunat para wanita Madinah. Rasulallah Saw bersabda kepadanya:
‘Jangan berlebihan, karena hal itu adalah bagian (kenikmatan)
perempuan dan kecintaan suami.’ Dalam suatu riwayat, baginda bersabda:
‘Potong ujung saja dan jangan berlebihan, karena hal itu penyeri wajah
dan bagian (kenikmatan) suami.’" HR. Abu Dawud.22
Abu Dawud sendiri berkata hadits ini lemah, karena ada perawi yang
tidak diketahui (majhul).23 Akan tetapi, Ibnu Hajar di dalam kitab
Fath al-Bārī mengatakan bahwa ada hadits yang bisa menguatkan dari
ad-Dhahak bin Qais yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi, tanpa
menyebutkan teks hadits tersebut dan tidak juga menyatakan
kualitasnya.24
Akan tetapi, di dalam kitab Talkhīsh al-Habīr, Ibnu Hajar menyatakan
respons yang berbeda terhadap beberapa hadits terkait dari beberapa
jalan lain yang diriwayatkan oleh al-Hakim, al-Baihaqi, at-Thabrani,
Abu Na’im, dan al-Bazzar. Ketika mengomentari rantai sanad hadits,
beliau mengutip beberapa pendapat dari para ulama pakar hadits; ada
yang mengatakan bermasalah (ma’lūl), ada yang mengatakan lemah
(dha’īf) dan ada yang mengatakan tidak dikenal (munkar). Bahkan beliau
mengutip pernyataan dari Ibnu al-Mundzir bahwa:
"Tidak ada satu pun hadits yang bisa menjadi rujukan dalam hal khitan,
dan tidak ada satu pun sanad-nya yang bisa diikuti."25
Hal ini mengisyaratkan penafian terhadap teks agama yang otoritatif
dan valid yang menyatakan secara eksplisit bahwa khitan perempuan
adalah wajib.
Memperhatikan teks hadits Ummu Athiyah r.a., kalaupun ia shahih,
mayoritas ulama madzhab tidak memahami, baik tersurat maupun tersirat,
adanya perintah untuk mengkhitankan perempuan. Yang ada hanyalah
tuntunan dan peringatan Nabi Muhammad Saw kepada juru khitan perempuan
agar mengkhitan dengan cara yang baik dan tidak merusak.26 Beliau
mendiamkan praktik khitan perempuan berjalan di Madinah, tetapi
disyaratkan dengan jaminan tidak berlebihan, tidak merusak, dan
membiarkan sesuatu yang menjadi bagian kenikmatan seksual perempuan
ketika berhubungan intim dengan suaminya. Apabila syarat ini dijadikan
dasar, maka khitan bisa menjadi tidak diperkenankan oleh beliau
apabila berlebihan, atau ternyata merusak dan tidak memberikan
kenikmatan seksual bagi perempuan.
Hadits lain yang mungkin bisa menjadi dasar bagi mewajibkan khitan
perempuan adalah yang diriwayatkan oleh az-Zuhri.
Dari az-Zuhri berkata: Rasulallah Saw bersabda: "Sesiapa yang masuk
Islam, maka berkhitanlah, walaupn sudah besar." Hadits ini
diriwayatkan oleh Harb bin Sufyan.27
Hadits ini menurut pendapat beberapa pakar hadits dan fiqh tidak bisa
dijadikan hujjah, karena diragukan kesahihannya. Imam Ibnu Hajar
al-Asqallani sendiri dalam kitab At-Talkhīs al-Habīr, setelah
menyebutkan hadits itu beliau menyisipkan perkataan Imam Ibnu
al-Mundzir di atas. Kalaupun hadits ini mau diterima, ia tidak bisa
dipahami secara umum sehingga lelaki dan perempuan masuk dalam objek
perintah. Ia hanya berkaitan dengan khitan lelaki saja. Ibnu Hajar
juga mengelompokkan hadits itu dengan hadits-hadits lain dalam bab
"perintah Nabi Saw kepada lelaki yang masuk Islam untuk berkhitan".
Oleh karena itu sama sekali tidak mengarah kepada khitan perempuan.
Ulama kontemporer Anwar Ahmad menyatakan bahwa perintah khitan dalam
agama hanya ditujukan kepada lelaki, karena tuntutan khitan termasuk
kategori sunan al-fithrah yang ditujukan kepada lelaki, seperti
memelihara janggut dan mencukur kumis, seperti yang tertulis dalam
hadits-hadits lain. Oleh karena itu, banyak ulama madzhab yang
tekstual maupun yang rasional tidak menerima pendapat yang mewajibkan
khitan perempuan.28
Imam asy-Syaukani memberi catatan terhadap seluruh teks hadits yang
berkaitan dengan kewajiban khitan, baik untuk lelaki maupun perempuan.
Beliau berkata:
Artinya: "Yang benar adalah bahwa tidak ada dasar hukum yang shahīh,
yang menunjukkan kewajiban khitan. Hukum yang bisa diyakini adalah
sunnah seperti yang dinyatakan dalam hadits lima fithrah dan yang
semisal dengannya. (Dalam hal ini), wajib mengikuti sesuatu yang sudah
diyakini, sampai ada sesuatu yang mengubahnya."29
Perkataan Asy-Syaukani ini perlu diberi catatan bahwa kalau hukum
khitan adalah sunnah fitrah, maka yang lebih tepat adalah untuk
lelaki, sedangkan untuk perempuan tidak demikian, seperti yang
disimpulkan oleh Anwar Ahmad.
Sayyid Sabiq, penulis ensiklopedi Fiqh as-Sunnah, juga mengatakan
bahwa: "Semua hadits yang berkaitan dengan perintah khitan perempuan
adalah dha’īf (lemah), tidak ada satu pun yang sahīh."30
Dari perkataan ini dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, tidak ada
satu hadits pun yang sahīh mengenai perintah khitan perempuan. Kedua,
kalaupun ada yang sahīh, misalnya, yang berbicara tentang khitan, maka
ia tidak bisa dipahami sebagai perintah khitan untuk perempuan, tetapi
khitan untuk lelaki saja.
Menurut dasar hukumnya, dalam hal ini hadits, pendapat yang mengatakan
bahwa khitan perempuan itu wajib adalah pendapat yang sangat lemah,
karena tidak didukung oleh hadits yang sahih dan redaksi hadits pun
tidak mendukung pendapat tersebut. Oleh karena itu, madzhab Hanafi,
Maliki, dan Hanbali tidak mewajibkan khitan perempuan. Dasar hukum
mereka adalah hadits Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a.
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulallah Saw bersabda: "Khitan adalah
sunnah bagi lelaki dan sesuatu yang mulia bagi perempuan."
Diriwayatkan oleh Ahmad.31
Hadits ini, seperti dikatakan oleh Imam asy-Syaukani dalam Nail
al-Authār, diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad, dan Imam
al-Baihaqi dalam Sunan dari al-Hajjaj bin Artha’ah, seorang yang
mudallas (sering mengelirukan periwayatan hadits, sebuah ungkapan yang
mengisyaratkan ketidaksahihan hadits yang diriwayatkannya). Imam
al-Baihaqi sendiri mengatakan bahwa hadits ini dha’if (lemah) dan
munqati’ (terputus).32
Dari beberapa pernyataan di atas secara sederhana dapat disimpulkan
bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan khitan perempuan adalah lemah
dan tidak sah, seperti yang dikatakan Imam Ibnu al-Mundzir, Imam
asy-Syaukani, Syaikh Muhammad Syaltut, Syaikh Sayyid Sabiq, Syaikh
Wahbah az-Zuhaili, Ustadz Muhammad al-Banna, dan Anwar Ahmad. Apabila
demikian, maka label hukum pada khitan perempuan yang ada dalam fiqh
adalah murni hasil ijtihad ulama dan bukan perintah atau tuntunan
agama secara langsung, bahkan mengenai khitan lelaki pun sebagian
ulama tetap memahaminya demikian. Oleh karena itu, mayoritas ulama
madzhab-madzhab fiqh dalam hal khitan perempuan lebih memilih pada
predikat "kemuliaan", tidak wajib, bahkan tidak sampai sunnah.
Predikat "kemuliaan" dalam hal khitan perempuan secara sederhana
dipahami sebagai dukungan para ulama pada praktik khitan perempuan.
Dukungan ini adalah wajar dalam sebuah komunitas budaya di mana posisi
perempuan lemah dan menjadi subordinasi kaum lelaki, karena perempuan
sebagai calon istri harus benar-benar suci dan mempunyai tanda
kesucian sebelum pernikahan, karena itu sebaiknya ia tidak memiliki
organ yang mudah terangsang, sehingga tidak mudah tergoda dan
tergelincir dalam kenistaan yang merusak kesuciannya. Sebagai istri ia
juga harus siap melayani kebutuhan seksual suami kapan saja ia
diminta, sementara ia sendiri tidak dianjurkan meminta kepada
suaminya, apalagi menuntut kepuasan dan kenikmatan seksual secara
optimal. Perempuan juga harus siap menerima perlakuan poligami dari
suaminya yang menuntut kesiapan psikologi agar tidak agresif dalam
kehidupan seksual. Untuk tujuan itu semua, setiap komponen budaya
harus mengkondisikan perempuan agar siap menerima beban di atas, di
antaranya dengan mendukung praktik khitan perempuan yang akan mengarah
pada kepasifan seksualnya yang diharapkan oleh mereka, dan dengan ini
kaum perempuan mendapat predikat "kemuliaan" dari sebuah komunitas,
tradisi, dan budaya.
Predikat kemuliaan lebih tepat sebagai label budaya manusia yang
terbatas ruang dan waktu, ia bukan perintah Allah dan Rasul-Nya. Oleh
karena itu, ada sebagian madzhab yang abstain ketika berbicara hukum
khitan perempuan, dan hanya sebatas menyatakan sebagai sunnah qadimah
atau tradisi lama.33 Predikat kemuliaan juga merupakan pengakuan
sebuah komunitas terhadap peran kaum perempuan yang mesti sangat besar
dalam menjaga keharmonisan dan kelangsungan komunitasnya yang mungkin
banyak mengakomodasi previlege kaum lelaki. Sebaliknya, predikat itu
juga menyiratkan kebesaran hati kaum perempuan dengan kesediaan dan
kemampuannya membatasi hasrat seksualnya untuk kepentingan komunitasnya.
Apabila predikat kemuliaan adalah produk budaya Islam dalam suatu
masa, maka ia sangat mungkin sekali untuk dikaji kembali secara
jernih, sehingga khitan perempuan menyandang predikat hukum yang
paling tepat dan sesuai dengan semangat Al-Qur’an dan Hadits. Dari
beberapa pernyataan ulama tentang khitan lelaki, dapat ditarik
kesimpulan bahwa dasar (‘illat) hukum khitan adalah pemenuhan
kesehatan dan kepuasan seksual. ‘Illat ini juga harus menjadi dasar
utama ketika kita mau menentukan kembali hukum khitan perempuan. Nabi
sendiri meletakkan syarat demikian tentang khitan perempuan dalam teks
hadits Ummu Athiya di atas.
Ada kaidah fiqh yang dikemukakan oleh Syaikh Muhammad Syaltut yang
bisa dijadikan rujukan dalam menentukan kebijakan hukum tentang khitan
perempuan, yaitu bahwa melukai anggota badan makhluk hidup (seperti
memotong sebagian organ seks), hukum dasarnya adalah haram, kecuali
kalau dengan hal itu ada kemaslahatan yang kembali kepadanya.34 Di
sini kita bisa menegaskan bahwa hukum asal khitan adalah haram, karena
termasuk kategori melukai anggota tubuh. Apabila lelaki diperbolehkan
khitan karena alasan pencapaian kesehatan yang lebih baik (selain
karena ada teks hadits), maka pengambilan keputusan untuk mengkhitan
perempuan juga harus didasarkan pada alasan medis yang kuat. Jika
tidak ada alasan medis, maka hukum khitan kembali ke asalnya, yaitu haram.
Mengenai alasan pemenuhan kepuasan seksual, Al-Qur’an dalam hal ini
menempatkan lelaki dan perempuan pada posisi yang sama (Lihat
al-Baqarah 2:187). Artinya kepuasan dan kenikmatan seksual secara
paralel adalah hak sekaligus kewajiban lelaki dan perempuan. Dalam
konsep Imam al-Ghazali, seperti dikatakan Fatimah Mernisi, Kepuasan
seksual adalah hak dan kewajiban suami-istri, seorang suami berhak
memperoleh kepuasan dari istrinya dan berkewajiban memuaskan istrinya.
Begitu juga sebaliknya, sehingga ketika sang istri tidak puas hanya
dengan hubungan seksual (coitus) misalnya, maka warming up adalah
menjadi wajib kepada suami untuk mengantarkan istrinya mencapai
kepuasan.35
Karena teks-teks khitan dianggap tidak valid, maka tinggal
pertimbangan kemaslahatan yang menjadi dasar hukum. Dalam hal ini,
apabila kepuasan seksual menjadi salah satu pertimbangan dalam hal
menentukan hukum khitan lelaki, maka penentuan hukum khitan perempuan
juga harus didasarkan pada pertimbangan yang sama, karena hak untuk
memperoleh kepuasan seksual adalah sama antara lelaki dan perempuan.
Oleh karena itu, apabila praktik khitan akan menyebabkan perempuan
tidak dapat atau kurang memperoleh kepuasan (kenikmatan) jima’, maka
khitan tidak boleh dilaksanakan. Apalagi kalau terbukti praktik khitan
merusak kesehatan perempuan, bahkan meninggalkan trauma psikologis
bagi sebagian mereka.[]